PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini perkembangan Ekonomi Islam atau lebih sering disebut ekonomi syariah, khususnya di Indonesia, baik dari sisi sosialisasi konsep maupun dari sisi penerapannya cukup menggembirakan. Dari sisi sosialisasi konsep, Majlis Ulama Indonesia telah banyak mengeluarkan fatwa mengenai berbagai hal terkait ekonomi syariah, di banyak perguruan tinggi, khususnya pada fakultas ekonominya, telah dibuka jurusan perbankan syariah dan akuntansi syariah, bahkan pada Sekolah Menengah Kejuruan ada juga jurusan ekonomi syariah itu. Dari sisi penerapan, banyak bank telah berlabel syariah, yang berarti pada bank itu diterapkan berbagai produk perbankan yang sesuai dengan syareat Islam, bank-bank umum yang masih belum siap betul bercerai dengan system konvensional, membuka juga divisi syariah. Ada juga lembaga-lembaga semacam pegadaian syariah dan Baitul Mal wa Tamwil ( BMT ) yang bisa dipastikan menjalankan aktifitas keuangan sesuai syariah. Yang cukup unik adalah, ternyata beberapa negara non muslim, walaupun dalam kehidupan keseharian rakyatnya jelas tidak diterapkan syareat Islam, dalam hal ekonomi mereka mau menerapkan ekonomi syariah, seperti perbankan syariah itu.
Bagi orang muslim, penerapan ekonomi Islam dalam aktifitas ekonomi mereka selayaknya menjadi sebuah keniscayaan, bukan karena orang non muslim saja sudah percaya akan keunggulan system ekonomi ini tetapi lebih dikarenakan bahwa dengan menerapkan system ini jati diri mereka sebagai muslim semakin kentara. Adalah tidak logis kalau seorang muslim tidak mau menerapkan ajaran agamanya. Dan ajaran Islam itu yang terdiri dari perintah dan larangan Allah dan Rasulnya memang tidak sebatas hal-hal yang bersifat ibadah ritual saja, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek kehidupan social ekonomi. Maka sebenarnya penerapan ekonomi Islam atau ekonomi syariah menjadi bagian dari pengamalan perintah Allah dan Rasulnya, atau bagian dari ibadah juga. Yaitu ibadah ghairu mahdlah atau ibadah dalam arti yang luas.
Salah satu proses ekonomi yang penting dan pasti dijalankan, termasuk oleh ummat Islam, adalah apa yang disebut produksi barang dan jasa[1].) Bagaimana pandangan Islam mengenai produski ini ; Pengertiannya dan hubungannya dengan kerja, factor-faktornya – khususnya mengenai factor tenaga kerja - , apa motif dan tujuannya serta targetnya.. ?. Topik-topik inilah yang penulis mencoba berupaya menguraikannya dalam makalah ini dari sudut pandang ajaran Islam dengan uraian yang semata bersifat normative.
PENGERTIAN PRODUKSI
Produksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti proses mengeluarkan; penghasilan. Pengertian produksi tersebut mencakup segala kegiatan, termasuk prosesnya yang dapat menciptakan hasil, penghasilan dan pembuatan[2].) Dalam Oxford Dictionary, produksi ( production ) berarti ; the action of making or manufacturing from components or raw materials, or the process of being so manufactured ( tindakan membuat atau menghasilkan dari barang-barang pelengkap atau bahan-bahan mentah, atau sebuah proses membuat yang sedang berjalan )[3]) Menurut perpustakaan on line Indonesia, Produksi adalah suatu kegiatan yang menghasilkan output dalam bentuk barang maupun jasa. Contoh : pabrik batre yang memproduksi batu baterai, tukang mie ayam yang membuat mie ayam, tukang pijet yang memberikan pelayanan jasa pijat dan urut kepada para pelanggannya, dan lain sebagainya[4]). Sedikit tambahan ada dalam definisi yang dikutip oleh Indah Pilianti, yaitu, Produksi adalah sebuah “proses untuk menghasilkan barang atau jasa dengan memanfaatkan factor-faktor produksi”[5])
Demikian itulah pengertian produksi secara umum, adapun menurut ekonom muslim, diantaranya, Dr. Muhammad Rawwas Kalahji, seperti dikutip oleh Nadratuzzaman Hosen dkk. ; Produksi ( dalam bahasa Arabnya al-intaaj ) berarti , ijadu sil’atin ( mewujudkan atau mengadakan sesuatu ) atau khidmatun mu’ayyanatun bi istikhdami muzayyajin min ‘anashir al-intaj dlimna ithari zamanin muhaddadin [6])( pelayanan jasa tertentu dengan bantuan penggabungan dari unsur-unsur produksi dalam bingkai waktu yang terbatas ). Dan menurut Dr Muhammad Yusro Ahmad seperti juga dikutip oleh Hosen; Dalam proses produksi ukuran utamanya adalah nilai manfaat ( utility ) yang diambil dari hasil produksi tersebut yang tidak keluar dari bingkai kehalalan dan tidak membahayakan bagi diri seseorang maupun sekelompok masyarakat[7]. Pengertian lain yang lebih luas cakupannya adalah dari Monzer Kahf seperti dikutip Indah Pilianti , yaitu, Produksi adalah “usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik material tetapi juga moralitas untuk mencapai tujuan Islam ; kebahagiaan dunia dn akherat”[8]). Juga pendapat MN.Shiddiqui, yaitu, bahwa prduksi adalah “penyediaan barang dan jasa dengan memperhatikan nilai keadilan dan maslahah”[9])
Dari definisi-definisi atau pengertian-pengertian di atas bisa disimpulkan bahwa produksi baik dalam pengertian yang umum maupun dalam pandangan para ekonom muslim sebenarnya adalah sebuah aktifitas membuat atau menghasilkan barang dan jasa yang mempunyai nilai manfaat ( utility ) dengan menggunakan factor-faktor produksi. Dan menurut ekonom Muslim harus juga dengan memperhatikan batasan-batasan kehalalan, moral, keadilan dan kemaslahatan dan kebahagiaan dunia dan akherat.
PRODUKSI DAN KERJA.
Produksi, seperti halnya distribusi dan konsumsi sesungguhnya merupakan proses atau kegiatan ekonomi yang penting dan saling berhubungan. Tetapi produksi merupakan titik pangkal dari kegiatan itu. Tidak ada distribusi kalau tidak ada produksi. Bahkan produktifitas yang tinggi dari individu sangat mungkin mempengaruhi kemajuan ekonomi. Maka di dalam Islam dorongan untuk bekerja yang dengannya akan nampak kadar produktifitas seseorang, adalah sangat kuat. Banyak Firman Allah yang berbicara masalah itu, diantaranya, Surat Al-Insyirah : 7, “Apabila engkau telah selesai mengerjakan sesuatu berpayah-payah lagi lah (mengerjakan yang lain ), “Demi masa, sesungguhnya manusia berada dalam kerugian, kecuali yang melakukan amal shaleh ( bekerja melakukan yang baik-baik ), dan saling mengingatkan dalam kebenaran, dan saling mengingatkan dengan kesabaran” Q.S, al’Ashr : 1 – 3. “Dan katakanlah, bekerjalah kalian maka Allah akan melihat kerja kalian, begitu juga Rasulnyaa dan orang-orang yang beriman..”( Q,S. At-Taubah : 105 ).
Kesalehan walaupun juga berarti aktifitas produksi untuk mendapatkan out put berupa kebahagiaan rohani atau spiritual tidak boleh menjadi penghalang untuk melakukan amal / kerja / usaha lahiriyah dalam rangka mendapatkan hasil lahiriyah. Itulah yang terjadi pada wania suci Siti Maryam. Ketika selesai dari pesalinan kelahiran Isa putranya yang dilakukannya seorang diri, dalam keadaan sangat kelelahan, kelaparan dan kehausan, mestinya makanan dan minuman surga langsung diturunkan Allah kepadanya, seperti dialaminya di rumah Zakaria. Tetapi tidak. Dia harus berusahan / berbuat / bekerja intuk mendapatkan itu. Firman Allah ; “Dan gerakkanlah pohon kurma itu kearahmu niscaya dia akan menjatuhkan buah-buahnya yang masak” ( Q.S. Maryam : 25 )“Dan Apabila Shalat ( Jum’at ) telah ditunaikan bertebaran lagi lah kalian dimuka bumi untuk (bekerja) mencaqri rizki Allah, dan tetaplah banyak-banyak mengingat Allah agar kalian beruntung” Q.S. Jumuah :10.
Dalam riwayat disebutkan, suatu saat sampai berita kepada Nabi SAW, bahwa para sahabat memuji seseorang karena kesalehannya dalam shalat tahajjud dan puasa sunnat. Nabi bertanya ; “Siapa yang menyiapkan baginya makanannya dan minumannya /” Para Sahabat menjawab,’Kami semua ya Rasulullah”. Kamudian beliau berssabda : “Kalian semua lebih baik darinya”[10]Masih banyak sekali hadist-hadist Nabi yang berbicara masalah keutamaan bekerja / melakukan produsi itu.
FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI
Menurut Sumitro Joyohadikusumo seperti dikutip Endang Sifuddin Anshari, dalam proses produksi ada 4 faktor yang digunakan[11], yaitu :
- Kekayaan alam yang meliputi : a. Tanah dan kekayaan iklim. b. Kekayaan hutan. c. Kekayaan di bawah tanah ( bahan-bahan pertambangan ), d, Kekayaan air sebagai sumber tenaga penggerak, untuk pengangkutan, sebagai sumber bahan makanan ( perikanan ), sumber pengairan dan lain sebagainya.
- Modal, yaitu barang-barang yang digunakan dalam proses produksi, meliputi : peralatan mesin, gedung, pabrik, alat pengangkutan, alat pengolahan, tempat penjualan.
- Tenaga kerja, yaitu peranan manusia dalam proses produksi.
- Skill, yaitu kepandaian, keahlian, kecerdasan untuk mengerjakan usaha-usaha ekonomi – dalam arti memimpin perusahaan atau mengatur organisasi perusahaan atau kecerdasan dalam arti teknis semata-mata.
Menurut Abdul Manan seperti dikutip Henry Tanjung, factor produksi itu hanya dua, yaitu, tanah dan tenaga kerja[12]. Hal itu bisa dipahami, karena di atas tanah atau bumi lah terdapat berbagai sumberdaya alam yang bermcam-macam juga karena factor modal sebenarnya tidak berarti melulu barang-barang yang digunakan dalam proses produksi, tetapi bisa juga berupa kelengkapan fisik atau tenaga seseorang yang dengannya dia bisa melakukan prosess produksi.
Dalam riwayat disebutkan, suatu hari Sayyidina Ali karramahuLLahu wajhah, berada dalam keadaan sangat lapar. Beliau tidak memelas karena rasa laparnya itu, tetapi pergi ke luar kota Madinah untuk mencari kalau-kalau ada yang bisa dikerjakan demi mendapatkan makanan pengusir rasa laparnya. Beliau kemudian bertemu dengan seorang wanita yang sedang mengumpulkan tanah liat yang harus dibasahi dengan air. Maka beliau mengambilkan untuk wanita itu 16 ember air dengan imbalan sebutir buah untuk satu ember, sehingga beliau mendapat 16 butir buah dari tenaga yang dikeluarkannya. Buah-buah hasil kerjanya itu dibawa kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah pun ikut makan dan menikmati buah-buah itu bersama beliau[13])
Dalam kehidupan sehari-hari bisa kita katakan, kuli panggul di pasar, penambang batu kali atau batu belah gunung atau pemukul batu split untuk dijual menjadi bahan bangunan, para penyapu jalan, pengupas bawang putih atau penyedia bawang merah untuk siap jual, juga para pemulung, adalah contoh-contoh orang yang hanya bermodalkan tenaga fisik dan menjual jasa tenaganya itu dalam proses produksi.
Dari gambaran di atas maka factor modal bisa masuk ke dalam factor tenaga kerja. Demikian halnya factor skill. Sudah barang tentu skill yang dimaksud adalah skill manusia dan bukan skill mesin atau robot. Maka factor skill juga bisa masuk ke dalam factor tenaga kerja.
MASALAH UPAH TENAGA KERJA
Diantara hal yang penting yang berhubungan dengan tenaga kerja dalam proses produksi yang tidak bersifat individual, adalah masalah upah. Alqur’an dalam Surat Al-qoshos : 25-28, bercerita tentang perjanjian kerja antara nabi Musa dengan Nabi Su’aib dalam hal pernikahan beliau dengan salah satu putri nabi Suaib tersebut. Nabi Musa berkewajiban membayar maharnya dengan menggembala domba. Al-Baqarah ayat 233. Bercerita tentang pengaturan kerja pemberian ASI oleh wanita yang bukan ibu kandung bagi bayi. Ath-thalaq ayat 6 berkenaan dengan pengaturan pemberian ASI oleh ibu bayi yang diceraikan. Surat Al-Kahfi ayat 27 hubungannya dengan pembangunan tembok bagi anak yatim oleh nabi Khidir A.S. yang darinya bisa saja beliau mendapat upah.
Bisa disimpulkan dari ayat-ayat Al-Qur’an di atas, bahwa : 1. Kontrak kerja harus dibuat berdasarkan persetujuan bersama antara buruh ( tenaga kerja ) dan tuannya ( pimpinan perusahaan ), dan adanya keselamatan jaminan kerja. 2. Kontrak kerja harus mengesampingkan hubungan keluarga tapi harus berdasarkan perjanjian yang sah menurut syariah. Dan 3. Hak dan kewajiban harus ditetapkan secara jelas, antara lain ; besaaran upah, masa kerja dan jenis pekerjaan yang jelas.
Lebih jauh, pekerja mengetahui aktifitas perusahaan bekerja di bidang apa, karena seorang muslim tidak mungkin terlibat dalam usaha produksi yang haram. Ia juga harus paham besaran upah yang akan diperoleh dalam kontrak kerjanya dengan mempertmbangkan kondisi kemampuan kerjanya, juga perbandingan upah yang dia peroleh di perusahaan tersebut dengan yang dia bisa peroleh dari perusahaan lain[14])
Dan dari pihak perusahaan, dalam menerima dan memberikan upah yang layak dan sesuai kepada buruhnya, harus memahami betul kemampuan khusus buruh tersebut, juga persaingan dengan perusahaan lain dalam pengupahan yang layak, juga berkomitmen untuk memperlakukan buruh dengan baik, hal mana punya konsekwensi yang harus diterimanya bukan saja di dunia tetapi juga di akherat[15]).
Al-Qur’an juga Sunnah, mengisyaratkan agar kontrak kerja itu harus bebas dari unsur riba, gharar dan syarat-syarat yang mengurangi apalagi menafikan keadilan dan bahwa pihak perusahaan harus memperhatikan etika yang baik. Hal-hal berikut bisa dikatakan merupakan etika pengupahan yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan ;
Ø Harus adil dan tidak dholim ( “Sesungguhnya Allah menyuruh berbuat adil dan ihsan..” Q.S. An_Nahl : 90 ). Dalam hadist Qudsi Allah berfirman : “Wahai sekalian hambaKu sesungguhnya Aku telah mengharamkan berbuat zalim atas diri-Ku dan Aku jadikan berbuat zalim itu sebagai suatu yang haram diantara kalian, maka janganlah kalian berbuat zalim” Hadits Riwayat Muslim[16])
Ø Tidak boleh merugikan hak-hak buruh ( “Dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-hak mereka dan janganlah kalian merajalela dalam membuat kerusakan di muka bumi” Q.S. Asy-syu;ara : 83 )
Ø Tidak boleh makan harta buruh dengan batil (“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil..” Q.S. Al-Baqarah : 188 ) Firman Allah juga dalam hadist Qudsi : “Tiga golongan yang akan aku musuhi pada hari Kiamat adalah 1. Orang yang menerima tugas atas nama-Ku kemudian berkhianat, 2. Orang yang menjual orang yang merdeka lalu memakan hasilnya, dan 3. Orang yang menyuruh buruh upahan, disuruhnya buruh itu menyelesaikan pekerjaannya tetapi ia tidak memberikan upahnya”
Ø Memberi upah harus tepat waktu. Sabda Rasulullah : Berilah kepada buruh upahan itu akan upahnya sebelum keringatnya kering. Hadist riwayat Baihaqi,[17])
Hal lain yang juga harus diperhatikan oleh pihak perusahaan adalah hal-hal yang menjadi kompensasi yang sesuai syariah dan selayaknya diterima oleh buruh atau tenaga kerja, seperti ; 1. Tunjangan pokok meliputi ; bantuan perumahan, kesehatan, pendidikan anak dan kompensasi upah terhadap inflasi. ( Diriwayatkan dari Al-Mustaurid bin Syaddad Al-Fihri dari Nabi SAW, beliau bersabda : “Barangsiapa yang mengurus sesuatu untuk kita namun ia belum beristri maka hendaklah ia menikahi seoang wanita, Yang belum mempunyai rumah hendaklah ia membuat rumah, yang belum mempunyai kendaraan hendaklah ia membeli kendaraan, dan yang belum mempunyai pelayan hendaklah ia menyuruh seseorang untuk menjadi pelayannya…” 2. Bonus ( penghargaan atas prestasi kerja ) dalam pandangan syariah ini adalah suatu kebaikan ( al-ihsan ). 3. Pemberian tertentu pada akhir masa kontrak kerja. Hal ini dibolehkan oleh syariah. 4. Pensiun. ( Dalam Islam pension adalah bagian dari upah yang ditahan pemberiannya dan dijadikan sebagai hutang majikan kepada pekerja. ). 5. Kepemilikan saham perusahaan oleh pekerja yang dalam pandangan Islam konsep ini termasuk dalam mudharabah[18].
MOTIF PRODUKSI
Adanya keyakinan bahwa Allah adalah Rabb semesta Alam yang berarti Penciptanya, pemeliharanya, pemiliknya. Juga berarti penolong, yang memperbaiki dan berarti juga wali. Kemudian bahwa Allah tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaNya ( QS. Adzdzariyat : 56 ), juga bahwa manusia itu adalah khalifah Allah di muka bumi ( QS. Al-Baqarah : ), yang diantara tugasnya adalah memakmurkan bumi (QS. Hud : 61 ) dan tidak membuat kerusakan di atasnya ( Al-Qashash : 77 ), maka pelaksanaan aktifitas ekonomi harus sejalan dengan petunjuk Sang Pemilik mutlak. Oleh karena itu motivasi produksi dalam Islam, adalah ; 1. Sebagai wujud ibadah kepada Allah yang dengannya kebahagiaan dunia akheraat tercapai. 2. Melaksankan kerja secara optimal ( disertai sikap ihsan ). 3. Memaksimalkan keuntungan. 4. Mewujudkan peran dan fungsi ummat yang rahmatan lil alamin.
TUJUAN PRODUKSI
Seorang pengusaha muslim dalam memproduksi barang tidaklah semata-mata untuk mengejar keuntungan tetapi berupaya untuk mewujudkan keadilan dan ihsan, sehingga tujuan pengusaha muslim – menurut Mohammad Nejatullah Shiddiqi, sebagaimana dikutip Hosen - adalah ; 1. Memenuhi kebutuhan pribadi secara wajar. 2. Memenuhi kebutuhan masyarakat. 3. Memenuhi keperluan masa depan. 4. Memenuhi keperluan generasi yang akan datang. Dan 5. Sebagai pengabdian kepada masyarakat dan berderma di jalan Allah[19])
TARGET PRODUKSI
Dari motif dan tujuan produksi di atas bisa dikatakan target produksi dari produksi Islami adalah tercapainya 2 tingkat optimalisasi, yaitu optimalisasi fungsi sumberdaya insan ke arah pencapaian kondisi full employment, dimana setiap orang bekerja dan menghasilkan suatu karya, kecuali mereka yang udzur syar’i seperti sakit atau lumpuh. Berikutnya adalah optmalisasi kebutuhan primer (dharuriyyat), lalu kebutuhan sekunder ( hajiyyat ), lalu kebutuhan tersier ( tahsiniyyat ) secara proporsional. Secara bertahap harus dicapai kecukupan setiap individu, kemudian swasembada ekonomi ummat dan kontribusi untuk mencukupi ummat dan bangsa lain. Dalam pada itu, Islam hanya memastikan yang diproduksi adalah sesuatu yang halal dan bermanfaat buat masyarakat ( halalan thayyiban ).[20])
KESIMPULAN
Produksi dalam pandangan Islam secara lahiriyah tidak berbeda dengan produksi dalam pandangan ekonomi secara umum yaitu kegiatan menghasilkan barang dan jasa. Yang khas adalah, bahwa produksi Islami itu dilatarbelakangi oleh motif keberpegangan pada kebenaran ajaran Islam. Oleh karena itu tujuannya bukan sekedar mencapai keuntungan sebesar-besarnya, tetapi juga meningkatkan kemaslahatan dan kebahagiaan seluas-luasnya; individual dan msyarakat, matril dan moril / spirituil, dunia dan akherat.
Maka dalam prakteknya, produk yang dihasilkan hanyalah barang dan jasa yang halal dan thayyib / bermanfaat dan membawa maslahat, baik yang primer ( dlaruriyyat ),sekunder (hjjiyyat) maupun tersier ( thsiniyyat ). Proses produksinya dilakukan dengan dorongan spiritual yang kuat dan dengan ketentuan-ketentuan nilai, norma dan kaidah kerja yang benar sesuai petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah.
_______________
DAFTAR PUSTAKA
1. 1, Endang Saifuddin Anshary, Wawasan Islam, pokok-pokok pikiran tentang Islam dan Ummatnya, Jakarta, Rajwali Press, 1986.
2. 2. Nadratuzzaman Hosen, dkk, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Jakarta, PKES, 2008.
3. Mustofa Edwin Nasution dkk., Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, Jakarta, Kencana. 2007.
4. 3. Henry Tanjung, An Introduction to Islamic Economics ( diktat perkuliahan Program Pasca Sarjana jurusaan Ekonomi Islam, Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, 2010.
5. 4. Imam Subakir Ahmad, Al-Qiraah al-Wafiyah, Gontor, Darusslam Press, tth.
6. 5, Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta, 1989.
7. 6, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalany, Bulughu al-Maram min adillati al-ahkam, Semarang, Pustaka al-‘Alawiyyah, tth.
8. 7. Al-Imam Jalal al-Din Abdurrahman bin Abu Bakar Assuyuthy, Al jami’u al-shagir fi ahaditsi al-basyir alnadzir, ( Indonesia, Maktabah dar ihya al-kutub al Arabiyyah, tt )
11. 10. http;//organisasi.org
12. 11. kseiundip.multiply.multiplycontent.com.
0 komentar:
Poskan Komentar